KABAR BANTEN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, diumumkan Presiden Joko widodo atau Jokowi, pada Senin malam, 23 Agustus 2021.
Meski PPKM diperpanjang selama 24-30 Agustus 2021, namun Presiden Jokowi mulai melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi menyampaikan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 dengan melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui penyesuaian beberapa tempat yang menjadi pusat kegiatan masyarakat.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi? Jokowi: Kita Belum Tiba di Akhir Pandemi
Di antaranya, melakukan penyesuaian tempat ibadah yang boleh dibuka maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
Pada perpanjangan PPKM sebelumnya, untuk tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 20 orang.
Untuk restoran, boleh makan di tempat dengan 25 persen atau dua orang per meja dan jam operasional hingga pukul 20.00.
Sebelumnya, restoran termasuk yang berada di dalam mall, diizinkan melayani dine-in dengan kapasitas 25 persen atau hanya dua orang per meja.
Untuk mall, boleh buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta diatur lebih lanjut pemerintah daerah.