KABAR BANTEN - Bantuan kuota internet yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek segera disalurkan.
Penyaluran bantuan kuota internet ini, diperuntukkan untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen setiap jenjang.
Tujuan diberikannya bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen ini, sebagai upaya pemerintah dalam menunjang pelaksanaan proses pembelajaran yang dilangsungkan di rumah secara daring.
Untuk itu, disalurkanya bantuan baik untuk para peserta didik maupun pengajar dapat mempermudah terciptanya proses pembelajaran secara virtual di masa pandemi Covid-19.
Bantuan kuota internet yang disalurkan setiap bulan hingga November 2021 ini, hanya bisa didapatkan bagi mereka yang sudah diajukan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah di verifikasi dan validasi (verval).
Untuk jenjang PAUD dikdasmen, verval SPTJMnya dilakukan pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
Sementara untuk jenjang Pendidikan Tinggi, maka verval SPTJMnya dilakukan pada laman kuotadikti.kemdikbud.go.id.