Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, Dipastikan tak Berubah, Tapi Ini Tantangan Berat dan Potensi Masalahnya

- 5 September 2021, 19:12 WIB
Ilustrasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tak berubah, tetapi hadapi tantangan berat dan potensi permasalahan.
Ilustrasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tak berubah, tetapi hadapi tantangan berat dan potensi permasalahan. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

KABAR BANTEN-Inilah jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang diusulkan dan telah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

KPU mengusulkan agar Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024 dan Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024 atau berbeda sekitar 10 bulan.

KPU RI telah melakukan sejumlah persiapan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di antaranya anggaran, regulasi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, menyiapkan program sosialisasi dan pendidikan pemilih hingga sarana dukungan Teknologi Informasi (TI). 

Baca Juga: DPR Tepis Isu Pemilu 2024 Diundur ke 2027, Sufmi: Itu Hal tak Mungkin Terjadi

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam webinar bertajuk "Memotret Persiapan Pemilu 2024: Tahapan, Strategi dan Prediksi" yang diselenggarakan Indonesia Public Institute, pada Kami, 2 September 2021.

Dewa menjelaskan bahwa KPU RI berpedoman pada aturan perundang-undangan, baik Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU Nomor 10 tahun 2016.

Usulan rencana jadwal pelaksanaan pemilu tersebut, kata Dewa, akan disampaikan KPU RI  pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 6 September 2021.

Dalam kesempatan itu, dia juga menjabarkan bahwa logistik menajdi tantangan dan potensi permasalahan yang akan terjadi pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

“Ini perlu diantisipasi belum lagi ada kebutuhan APD (alat pelindung diri), peran serta terkait ini menjadi penting," kata Dewa dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari hpu,go.id.

Potensi permasalahan lainnya yang bisa timbul, yaitu pelaksanaan seleksi anggota KPU provinsi serta kabupaten dab kota yang tidak serentak. Kondisi itu akan mengganggu tahapan, beban kerja badan ad hoc semakin bertambah, serta kondisi alam.

Direktur Eksekutif IPI, Karyono Wibowo mengatakan isu pelaksanaan Pemilu 2024 sudah membanjiri linimasa media sosial. Sehingga, skema pelaksanaan, peraturan, strategi dan tahapan pemilu akan dilaksanakan sangat penting dipaparkan KPU kepada publik.

“Terutama terkait sudah sejauh mana serta langkah-langkah antisipasi KPU dalam mencegah permasalahan yang mungkin terjadi,” ucapnya. 

Direktur Jenderal Politik dan PUM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar memberikan catatan-catatan berdasarkan pelaksanaan pemilu 2019 dan pilkada serentak 2020.

Pada Pemilu 2019, tingkat partisipasi masyarakat mencapai 81 persen, dan Pilkada 2020 telah dilaksanakan dalam keadaan Covid-19.

Oleh karenanya, Bahtiar yakin Pemilu dan Pemilihan 2024 bisa dilakukan secara baik meski dalam kondisi pandemi covid-19. 

Menurut Anggota Bawaslu RI, Afif Afifuddin, kerja sama dan kolaborasi untuk mempersiapkan sejak awal dengan belajar dari pengalaman sebelumnya menjadi penting untuk menyusun langkah antisipasi potensi permasalahan yang kerap kali terjadi.

Menurutnya, tantangan yang akan dihadapi  dan diantisipasi pada 2024 nantinya adalah politik uang karena tidak adanya perubahan aturan. Sedangkan untuk mengantisipasi isu SARA,  Bawaslu dan KPU sejatinya menekan isu itu bermunculan. 

Hal senada dengan narasumber lainnya, Ketua Komisi 3 DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Beban yang akan ditanggung akan lebih berat pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Oleh karena itu, Doli mengatakan DPR bersama penyelenggara pemilu membentuk tim kerja menyusun desain konsep pemilu 2024 dengan memetakan potensi permasalahan dan mencari solusinya.

Tim kerja itu, kata Doli, sudah bekerja dan menghasilkan konsep atau rancangan tetapi belum diputuskan. "Tentu keputusan finalnya akan kita bahas dalam rapat kerja komisi II bersama Menteri Dalam Negeri kemudian Ketua KPU, Bawaslu, dan DKPP," ujar Doli.

Sementara itu, Guru Besar Psikologi Politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk memberi masukan terkait panitia seleksi (pansel) untuk pergantian komisioner penyelenggara pemilu di 2022.

Baca Juga: Pemilu 2024 Diundur 2027 Ramai Beredar, Bagi yang Ingin Menunda Pilpres, Titi Anggraini Ingatkan Ini

Menurutnya ada beberapa tantangan bagi pansel diantaranya mendapati banyak orang yang memiliki kemampuan, bersih, jujur, tangguh tetapi belum tentu ingin mengikuti seleksi.

Selain itu, memastikan setiap calon bukan "titipan" dari parpol, pansel memaksimalkan seluruh orang-orang baik ini mengikuti seleksi hingga pansel memastikan seluruh tahapan rapi dalam pelaksanaan teknis.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah