Pemilu 2024 Diundur 2027 Ramai Beredar, Bagi yang Ingin Menunda Pilpres, Titi Anggraini Ingatkan Ini

- 18 Agustus 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi Pilpres 2024 Diundur 2027 ramai beredar ditanggapi anggota pembina Perludem Titi Anggraini.
Ilustrasi Pilpres 2024 Diundur 2027 ramai beredar ditanggapi anggota pembina Perludem Titi Anggraini. /DOK Istimewa/

KABAR BANTEN-Ramai beredar isu perihal kemungkinan pemilihan umum atau pemilu 2024 diundur 2027, ditanggapi Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Dua isu yakni penundaan pemilu 2024 diundur 2027 dan memperpanjang masa jabatan Presiden, menurut Titi Anggraini tidak memiliki dasar hukum.

Namun jika ada yang ingin menunda Pilpres, Titik Anggraini ingatkan ekses destruktif yang ditimbulkan.

"Konstitusi jelas menyebut Presiden dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun,"tulisnya di akun Twitter @titianggraini, pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Begitu juga sesudahnya, tulisnya, dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Masa jabatan yang tegas untuk posisi yang dipilih melalui pemilu, kata dia, memang hanya eksplisit disebut konstitusi untuk Presiden dan Wakil Presiden sesuai pasal 7 UUD NRI Tahun 1945). 

Kalaupun ada yang ingin menunda Pilpres, Titi Anggraini membeberkan jalan satu-satunya yang bisa ditempuh untuk keinginan tersebut.

"Shg kalau ada yg ingin menunda Pilpres dan perpanjang masa jabatan, jalannya hanya bisa mll amendemen konstitusi," tulisnya lagi menjelaskan.

Dengan mengemukakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan, menurut dia, adalah isu basi tidak berdasar dan akan membawa negara pada kekacauan akibat ekses destruktif.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Twitter @titianggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x