KABAR BANTEN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB mengeluarkan kebijakan agar instansi pemerintah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut, untuk memperkuat protokol kesehatan di lingkungan kantor instansi pemerintah.
Dalam penerapannya, pegawai serta pengunjung kantor instansi pemerintah diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining).
Baca Juga: 25 Sekolah Swasta di Kabupaten Serang Sudah PTM Terbatas
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar menggunakan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya".
Demikian salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 21/2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditandangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Senin 6 September 2021.
Selain itu, dalam SE tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian juga diminta untuk menerapkan scan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor.
Adapun QR Code tersebut diperoleh sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, instansi pemerintah juga diminta untuk memperkuat peran crisis center Covid-19.