Ramai, Dugaan Kebocoran Data Pribadi di PeduliLindungi, Begini Faktanya Menurut Kemenkes

- 8 September 2021, 19:32 WIB
Kemenkes menegaskan jika tidak terjadi kebocoran data pribadi di aplikasi PeduliLindungi.*
Kemenkes menegaskan jika tidak terjadi kebocoran data pribadi di aplikasi PeduliLindungi.* /Tangkapan layar Instagram @kemenkes_ri

KABAR BANTEN – Akhir-akhir ini ramai beredar dugaan kebocoran data pribadi pada aplikasi PeduliLindungi termasuk data Presiden Jokowi.

Benarkah dugaan kebocoran data pribadi masyarakat yang terjadi pada aplikasi PeduliLindungi tersebut?, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Dilansir Kabar Banten dari akun Instagram @kemenkes_ri, Rabu 8 September 2021, Kemenkes menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti kebocoran data pribadi baik pejabat maupun masyarakat umum di aplikasi PeduliLindungi.

Dalam postingan Kemenkes tersebut, disampaikan 4 fakta terkait dugaan kebocoran data di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Masuk Kantor Pemerintah, Pegawai dan Pengunjung Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Berikut 4 fakta terkait dugaan kebocoran data di aplikasi PeduliLindungi menurut Kemenkes:

Fakta Pertama

Insiden 1, Penyalahgunaan Data Vaksinasi Presiden

Hingga saat ini, tidak ada kebocoran data pribadi di aplikasi PeduliLindungi. Ada pihak-pihak tertentu yang memiliki informasi NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 milik Presiden dan digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi milik Presiden.

Jadi ini penyalahgunaan identitas orang lain untuk mengakses informasi pihak yang tidak terkait. Bukan kebocoran data.

Baca Juga: Waspada Skimming, Berikut 3 Cara Aman Hindari Pencurian Informasi Kartu Kredit Hingga Kartu ATM

Fakta Kedua

Insiden 2, Jual Beli Jasa Input Sertifikat Vaksinasi Illegal Kedalam Sistem

Pihak Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penjual sertifikat vaksin Covid-19 illegal yang terkoneksi dengan PeduliLindungi.

Berdasarkan investigasi pihak kepolisian, pelaku menyalahgunakan wewenangnya sebagai staf tata usaha di salah satu kantor kelurahan di Jakarta untuk mengakses ke system PCare sehingga dapat membuat sertifikat vaksin dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi, tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa perlu melakukan vaksinasi.

Kejadian ini bukanlah kebocoran data, melainkan penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi karena data pribadi seluruh masyarakat Indonesia dijamin aman sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Lewat Tol Tangerang Merak Bisa Dapat Hadiah Jutaan Rupiah, Begini Caranya

Fakta Ketiga

Insiden 3, Dugaan Data Pengguna e-HAC Bocor

Data masyarakat yang ada dalam sistem electronic Health Alert Card (e-HAC) tidak bocor dalam perlindungan. Data masyarakat yang ada di dalam e-HAC tidak mengalir ke platform mitra (pihak ketiga).

Informasi adanya kerentanan pada platform mitra e-HAC (pihak ketiga) atau yang dilaporkan oleh VPN Vendor dan telah diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diterima oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 23 Agustus 2021.

Kemudian Kementerian Kesehatan melakukan penelusuran dan menemukan kerentanan tersebut pada platform mitra, kemudian Kementerian Kesehatan langsung melakukan tindakan dan dilakukan perbaikan-perbaikan pada system tersebut.

Kerentanan pada sistem e-HAC yang lama tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Kemenkes telah meminta masyarakat untuk menghapus atau uninstall aplikasi e-HAC dan meminta untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah mengintegrasikan e-HAC di dalamnya.

Baca Juga: Berantas Pinjaman Online Ilegal, OJK, BI, Polri dan 2 Kementerian Lakukan Pernyataan Bersama, Berikut Isinya

Fakta Keempat

Insiden 4, Pemerintah Menutup Data Pejabat Publik

Kemenkes menegaskan bahwa yang dimaksud dengan menutup data pejabat publik bukan berarti pemerintah  tidak menjaga keamanan data masyarakat yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Ini dua hal yang berbeda.

Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi karena data pribadi seluruh masyarakat Indonesia dijamin aman sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga telah melewati proses IT security assessment yang ketat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).***

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah