Presiden Harus Bertanggung Jawab, Kebakaran Lapas Tangerang Harusnya tidak Terjadi, Anggota DPR Singggung RUU

- 12 September 2021, 21:30 WIB
Sebanyak tiga jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang, tragedi yang menurut Anggota DPR merupakan tanggung jawab Presiden.
Sebanyak tiga jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang, tragedi yang menurut Anggota DPR merupakan tanggung jawab Presiden. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Anggota Komisi III DPR RI Romo H.R Muhammad Syafi’i menilai kebakaran Lapas Tangerang menjadi tanggung jawab Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Meski kejadian kebakaran lapas Tangerang di bawah Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham, tapi menurut anggota DPR RI tersebut, tragedi tersebut menjadi tanggung jawab Presiden Jokowi.

Menurut anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, menjadi tanggung jawab Presiden Jokowi meski kebakaran Lapas Tangerang tersebut berada di bawah kementerian yang dipimpin Yassona Laoly.

Baca Juga: Dua Napi Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar Masih Kritis

“Ini menjadi tanggung jawab Presiden ya. Walaupun ini di bawah KEmenterian Hukum dan Ham, tapi Presiden harus melihat ini sebagai tanggung jawabnya,” katanya dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Youtube DPR RI, pada Minggu, 12 September 2021.

Anggota DPR RI tersebut, juga menyinggung Rancangan Undang-Undang tentang Lapas yang sudah hampir selesai pembahasannya di DPR RI. Pada periode yang lalu, diamanatkan untuk diselesaikan pada periode ini.

“Tapi sudah dua tahun berjalan, pemerintah belum menunjukkan tanda-tanda untuk kemudian membahas lanjutan dari undang-undang lapas, yang menurut saya menjadi salah seorang pansusnya, tinggal sedikit lagi untuk bsia diselesaikan,” ucapnya.

Jika undang-undnag itu bisa diselesaikan, kata dia, kasus kebakaran Lapas Tangerang bisa terhindarkan. Sebab, di dalam RUU Lapas terdapat bentuk-bentuk pelayanan yang harus diberikan pihak lapas kepada warga binaan dan juga pembatyasan lebih ketat terhadap warga binaan.

Selain itu, variatif hukuman tidak hanya hanya harus berakhir di penjara. Namun ada juga kerja sosial, ada denda dan sebagainya. Terakhir, adalah tanggung jawab yang lebih besar dari pihak lapas terhadap warga binaan.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x