Baca Juga: Ribuan Warga Labuan Ikuti Vaksinasi Covid-19, Ketua PPNI Pandeglang: Patuhi Protokol Kesehatan
"Yang menjadi haram itu, ya kalau digunakan untuk minum," ujar Habib Ja'far.
"Jadi, gak masalah itu kalau secara lahir termasuk juga kalau disemprot ke pakaian atau ke tangan secara lahir," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Habib Ja'far menerangkan, betapapun yang mengatakan alkohol ini najis, namun untuk penggunaan pada batasan sedikit dan untuk kepentingan kemaslahatan untuk kebaikan itu diperbolehkan termasuk parfum atau handsanitizer.
"Terlebih lagi dalam keadaan yang darurat, ulama yang menyebutkan alkohol sebagai najis pun memaafkan untuk menghindari keburukan dan mencapai kebaikan," katanya.
Untuk itu, ditengah kondisi darurat seperti saat pandemi Covid-19 ini, segala yang haram bisa menjadi halal.
Namun, ingat! dihalalkan hanya dalam situasi darurat dan untuk kebaikan ya.
Baca Juga: Penderita Trypanophobia, Jangan Khawatir Disuntik, Vaksin Janssen Cocok untuk Ada
Perlu di ketahui, alkohol ini merupakan barang yang banyak atau sedikitnya haram.