Bagaimana Hukum Salat Berjemaah, yang Shafnya Bolong Dimasa Pandemi, Benarkah Diisi Syaiton?

- 19 September 2021, 12:57 WIB
Pict salat berjemaah di masa Pandemi Covid-19 yang berjarak.
Pict salat berjemaah di masa Pandemi Covid-19 yang berjarak. /Antara Foto/Umarul Faruq

KABAR BANTEN - Pandemi Covid-19 yang terjadi, banyak sekali membatasi berbagai aktivitas masyarakat. 

Bahkan pandemi Covid-19 bukan hanya membatasi seseorang keluar rumah baik untuk bekerja ataupun hanya sekedar kongkow di cafe-cafe.

Pandemi Covid-19 ini pun membatasi seseorang untuk salat berjemaah di masjid.
Termasuk, meski diperbolehkan salat berjemaah di masjid, jemaah harus menerapkan jaga jarak.

Baca Juga: Jelang Mutasi dan Rotasi ASN Pemkot, Ini yang Dikatakan KNPI Kota Cilegon

Artinya, saat salat berjemaah, seseorang harus mengosongkan shaf yang biasanya terisi satu urang sebagai upaya mengurangi risiko terpapar Covid-19 dalam klaster tempat ibadah.

Atas kondisi tersebut, banyak informasi yang berkembang di masyarakat bahkan banyak yang mempercayai bahwa saat shaf bolong atau tidak terisi saat langsungkan salat berjemaah, maka shaf bolong tersebut akan diisi syaiton.

Benarkah informasi tersebut? lalu bagaiamana sebenarnya hukum saat mengosongkan shaf atau barisan dengan alasan upaya menjaga jarak dimasa pandemi Covid-19 ini?

Baca Juga: Selebritis dengan Followers Instagram Terbanyak, Raffi Ahmad Tertinggi, Ayu Ting Ting Digeser

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel youtube Cahaya Untuk Indonesia, Habib Ja'far mengatakan bahwa sebagian besar ulama menyatakan bahwa merapatkan shaf salat ini hukumnya sunah.

Jadi, meski direnggangkan itu tidak apa-apa, karena hukumnya sunah, bukan wajib.

Hal tersebut mengacu pada hadits Nabi dalam riwayat imam Bukhari, yang menjelaskan bahwa merapatkan shaf itu bagian dari kesempurnaan salat.

"Jadi, merapatkan shaf salat itu sunah yang penting kita jalankan dalam salat berjemaah, tapi dalam keadaan normal, dan ingat posisinya adalah sunah," ujar Habib Ja'far.

Baca Juga: 3 Alasan Penggunaan Handsanitizer untuk Membersihkan Tangan yang Dibolehkan Meski Miliki Kadar Alkohol

"Artinya, kalaupun ditinggalkan ya tidak dosa apalagi jika keadaan darurat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Habib Ja'far pun mengungkapkan, dalam majmu fatawa Ibnu Taimiyah, menegaskan bahwa berjarak dalam sholat diperrbolehkan kalau ada uzur.

"Nah, sekarang ini kita kan ada uzur, yakni sedang dihadapkan dengan pandemi COVID-19," ujar Habib Ja'far.

Baca Juga: Wanita Malam hingga Ratusan Botol Miras Diamankan, Hasil Operasi Bina Kusuma Maung Polres Serang

Kemudian, hal itu juga diterangkan dalam fatwa lajnahnya Al-Azhar yang memperbolehkan menjaga jarak.

Termasuk, di Indonesia MUI juga sudah memfatwakan boleh menjaga jarak dalam salat di masa Pandemi Covid-19, dan tidak dosa.

Demikian penjelasan mengenai hukum menlangsungkan salat berjamaah yang shaf nya bolong-bolong di masa Pandemi Covid-19.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah