Ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.
Syarat perjalanan tersebut, tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca Juga: PAKBOY: Berlibur dengan Selingkuhan, Pak Boy Kena Azab, Pulangnya Tertular Covid-19
Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di Pulau Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Kemudian, jika baru memperoleh vaksin dosis pertama (1) pelaku perjalanan pesawat udara antar kota atau kabupaten di Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif PCR (H-2).
Baca Juga: Maulana Hasanuddin, Raja Pertama Banten, Dinobatkan tahun 1525, Disebut Pangeran Saba Kingkin
Ketentuan memiliki kartu vaksin sebagai syarat perjalanan selama PPKM Jawa Bali tersebut dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Demikian sejumlah syarat perjalanan menuju dan keluar Pulau Jawa dan Bali yang harus dipenuhi pelaku perjalanan selama PPKM Jawa Bali diterapkan 21 September hingga 4 Oktober 2021.***