Persiapan Penetapan Upah Minimum, Sidang Pleno Dipimpin Menaker Ida Fauziyah, Ini Hasilnya

- 22 September 2021, 17:19 WIB
Menaker IDa Fauziyah memimpin sidang pleno persiapan penetapan upah minimum.
Menaker IDa Fauziyah memimpin sidang pleno persiapan penetapan upah minimum. /kemnaker.go.id

KABAR BANTEN - Sidang pleno sosialiasi persiapan penetapan upah minimum 2022 oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kepada Anggota LKS Tripnas, dipimpin Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sekaligus Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) Ida Fauziyah, Rabu, 22 September 2021.

Persiapan penetapan upah minimum Tahun 2022 itu, diarahkan untuk memberikan pondasi yang kokoh sebagai momentum untuk perbaikan perubahan dan reformasi pengupahan.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, sosialisasi persiapan penetapan upah minimum tahun 2022 dimaksudkan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan UM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Bahagia dari Menaker Ida Fauziyah, Bukan BSU 2021 Tapi TKM Mulai Disalurkan, Ini Kelompok Penerimanya

Menaker mengatakan, perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi, serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja.

Sedangkan latar belakang penetapan upah, kata Menaker, pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.

“Namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. Jadi sebenarnya ada tiga sisi itu harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional,”ucapnya dikutip dari kemnaker.go.id.

Akan tetapi, tidak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, melainkan juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

Sidang pleno LKS Tripnas secara hybrid melalui daring dan luring dihadiri oleh 45 orang peserta.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x