Secara luring hadir 25 orang, terdiri dari 9 orang unsur pemerintah, dan 7 dr serikat pekerja/buruh dan pengusaha 9.
"Di saat ingin membangun sistem pengupahan yang berkeadilan, tapi dalam situasi menghadapi pandemi Covid-19. Ini menjadi tantangan tersendiri, karena dampak pandemi ini luar biasa di sektor ketenagakerjaan,"katanya.
Untuk diketahui, setiap tahun dilakukan penetapan upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun sistem pengupahan yang dibangun mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2020 hingga PP Nomor 36 Tahun 2021, di saat kondisi bangsa mengalami pandemi Covid-19. ***