Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan penarikan garis batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi paling jauh 12 mil laut dihitung dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan.
Hal itu sesuai dengan Pasal 14 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Sementara, keberadaan pulau terluar pada setiap provinsi sangat mempengaruhi penentuan batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi.
Ini seperti yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, di mana kewenangan pengelolaan wilayah laut tidak dimiliki oleh Pemerintah kabupaten dan kota. Batas pengelolaan laut provinsi ini, memiliki fungsi yang sangat strategis.
Di samping sebagai pemisah wilayah kewenangan secara administrasi, batas pengelolaan laut juga menjadi titik tolak seluruh kegiatan daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam pembangunan.
"Manfaat ditetapkannya batas pengelolaan laut provinsi diantaranya untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar migas,” ucapnya dikutip dari kemendagri.go.id.
Baca Juga: Stok Vaksin di Banten Kurang 9 juta Dosis, Dinkes Banten Waspadai Klaster Varian MU
Selain itu, juga untuk pengaturan administratif, kejelasan luas wilayah pengelolaan, pengaturan tata ruang dan kejelasan perijinan pengelolaan SDA di laut.***