Banten, DKI Jakarta, Jabar dan Lampung Buat Kesepakatan, Kemendagri Tetapkan Peta Batas Laut, Ini Hasilnya

- 22 September 2021, 17:54 WIB
Kemendagri menggelar Rapat Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah I . Adapun agenda rapat, membahas Batas Kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam di laut Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat.
Kemendagri menggelar Rapat Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah I . Adapun agenda rapat, membahas Batas Kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam di laut Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat. /kemendagri.go.id

KABAR BANTEN – Provinsi Banten buat kesepakatan peta batas laut bersama tiga daerah lainnya yakni Provinsi Jawa Barat (Jabar), Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung.

Kesepakatan peta batas laut yang melibatkan Banten, Jabar, DKI Jakarta, Jabar dan Lampung tersebut, ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri datau Mendagri dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan, pada Senin, 21 September 2021.

Rapat dibuka Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA dan dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Provinsi Banten, Jabar, DKI Jakarta, Jabar dan Lampung sebagai penerima kuasa dari Gubernur keempat provinsi tersebut.

Baca Juga: Misteri Pengunduran Diri Sekda Banten, SK Pemberhentiannya tak Kunjung Turun, Al Muktabar Mundur atau...

Selain itu, diikuti oleh perwakilan  dari kementerian dan lembaga terkait, diantaranya hadir perwakilan dari KKP, Pushidros TNI AL, BIG, serta hadir secara daring dari Biro Hukum Kemendagri.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menggelar Rapat Percepatan Penegasan Segmen Batas Wilayah I di Hotel Best Western Plus Kemayoran.

Dalam paparannya, Safrizal menjelaskan Penegasan Segmen Batas Wilayah ini sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 23 Tahun 2021.

Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.

Hal ini juga selaras peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah..

Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan penarikan garis batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi paling jauh 12 mil laut dihitung dari garis pantai ke arah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 14 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Sementara, keberadaan pulau terluar pada setiap provinsi sangat mempengaruhi penentuan batas kewenangan pengelolaan SDA di laut provinsi.

Ini seperti yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, di mana kewenangan pengelolaan wilayah laut tidak dimiliki oleh Pemerintah kabupaten dan kota. Batas pengelolaan laut provinsi ini, memiliki fungsi yang sangat strategis.

Di samping sebagai pemisah wilayah kewenangan secara administrasi, batas pengelolaan laut juga menjadi titik tolak seluruh kegiatan daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam pembangunan.

"Manfaat ditetapkannya batas pengelolaan laut provinsi diantaranya untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar migas,” ucapnya dikutip dari kemendagri.go.id.

Baca Juga: Stok Vaksin di Banten Kurang 9 juta Dosis, Dinkes Banten Waspadai Klaster Varian MU

Selain itu, juga untuk pengaturan administratif, kejelasan luas wilayah pengelolaan, pengaturan tata ruang dan kejelasan perijinan pengelolaan SDA di laut.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah