KABAR BANTEN - Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau disebut dengan rest area, memiliki tiga tipe yakni A, B, dan C yang disesuaikan dengan fasilitasnya.
Dari tiga tipe rest area yang bisa dimanfaatkan pengguna jalan tol untuk beristirahat tersebut, juga memiliki tipe dan jarak agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.
Selain itu, res area yang memiliki tiga tipe itu diharapkan dapat menjadi tempat edukasi mellaui informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata dan UMKM.
Untuk diketahui, keberadaan rest area bukan hanya sebagai tempat singgah istirahat ketika lelah berkendara. Namun di dalamnya, juga disajikan bermacam etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari bpjt.pu.go.id, jarak interval antar rest area pada arah yang sama diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Rest Area tipe A
Memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, Kios, Tempat Parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Rest Area tipe B