KABAR BANTEN - Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif baru pada Jalan Tol Palembang - Indralaya.
Besaran penyesuaian tarif baru per golongan Jalan Tol Palembang - Indralaya tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1169/KPTS/M/2021 yang ditetapkan tanggal 13 September 2021.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari bpjt.pu.go.id, penyesuaian tarif baru termasuk Jalan Tol Palembang - Indralaya sudah ditetapkan dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Baca Juga: Penyesuaian Tarif Tol, Astra Tol Tangerang Merak Tingkatkan Pelayanan
Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Adapun, penyesuaian tarif Jalan Tol Palembang - Indralaya sekitar 3,11 persen dibandingkan tarif sebelumnya atau sekitar Rp500 untuk kendaraan golongan I dan hingga Rp1.500 untuk kendaraan non golongan I.
Jalan Tol Palembang - Indralaya merupakan Jalan Tol pertama yang berada di Sumatera Selatan yang merupakan bagian dari jaringan Tol Trans Sumatera.
Dari Jalan Tol Palembang - Indralaya tersebut, Jalan Tol Palindra sepanjang 21,93 kilometer terbagi menjadi tiga seksi yaitu:
- Seksi I Palembang – Pemulutan sepanjang 7 Km