Penyesuaian Tarif Baru Tol Palembang - Indralaya, Berlaku Mulai Sabtu 9 Oktober 2021

- 9 Oktober 2021, 10:54 WIB
Penyesuaian tarif baru Jalan Tol Palembang-Indralaya.
Penyesuaian tarif baru Jalan Tol Palembang-Indralaya. /bpjt.pu.go.id

KABAR BANTEN - Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif baru pada Jalan Tol Palembang - Indralaya.

Besaran penyesuaian tarif baru per golongan Jalan Tol Palembang - Indralaya tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1169/KPTS/M/2021 yang ditetapkan tanggal 13 September 2021.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari bpjt.pu.go.id, penyesuaian tarif baru termasuk Jalan Tol Palembang - Indralaya sudah ditetapkan dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. 

Baca Juga: Penyesuaian Tarif Tol, Astra Tol Tangerang Merak Tingkatkan Pelayanan

Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. 

Adapun, penyesuaian tarif Jalan Tol Palembang - Indralaya sekitar 3,11 persen dibandingkan tarif sebelumnya atau sekitar Rp500 untuk kendaraan golongan I dan hingga Rp1.500 untuk kendaraan non golongan I.

Jalan Tol Palembang - Indralaya merupakan Jalan Tol pertama yang berada di Sumatera Selatan yang merupakan bagian dari jaringan Tol Trans Sumatera.

Dari Jalan Tol Palembang - Indralaya tersebut, Jalan Tol Palindra sepanjang 21,93 kilometer terbagi menjadi tiga seksi yaitu:

- Seksi I Palembang – Pemulutan sepanjang 7 Km

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: BPJT PU KPPIP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah