Penyesuaian Tarif Tol, Astra Tol Tangerang Merak Tingkatkan Pelayanan

- 12 Februari 2020, 17:36 WIB
Gerbang Tol Cikupa tampak udara
Gerbang Tol Cikupa tampak udara

TANGERANG, (KB).- Astra Tol Tangerang Merak terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan. Di antaranya pembangunan dan pengoperasian Gerbang Tol Cikande, pembangunan dan pengoperasian lajur ke-4 ruas Bitung-Cikupa-Balaraja Barat, pengoperasian lajur ke-3 ruas Balaraja Barat-Cikande dan akan diteruskan dengan pembangunan pelebaran lajur sampai dengan Cilegon secara bertahap.

Hal tersebut disampaikan Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Krist Ade Sudiyono, dalam kegiatan sosialisasi penyesuaian tarif tol ruas Cikupa Merak, di salah satu resto di Karawaci, Tangerang, Rabu (12/2/2020).

Selain itu, kata dia, Astra Tol Tangerang Merak telah melakukan penyempurnaan Simpang Susun Cikupa, dengan menambahkan akses on-ramp masuk ke Merak dan off-ramp keluar ke Pasar Kemis, melakukan pembangunan Simpang Susun Balaraja Timur, revitalisasi jalan akses di Serang Timur, Serang Barat, Cilegon Timur dan Cilegon Barat.

“Astra Tol Tangerang Merak juga melakukan pelapisan ulang aspal atau overlay dan pemeliharaan baik jalan maupun jembatan serta peningkatan manajemen trafik melalui penambahan titik kamera pantau berbasis surveillance system dan menuju layanan berbasis nir sentuh (free flow system),” ujar Krist.

Baca Juga : 12 Februari 2020, Tol Tangerang Merak Berlakukan Penyesuaian Tarif

Seperti diketahui, Astra Tol Tangerang-Merak telah melakukan penyesuaian tarif ruas tol Cikupa-Merak pada 12 Februari 2020, mulai pukul 00.00 WIB.

“Penyesuaian tarif ini memberikan ruang kepada Astra Tol Tangerang Merak untuk terus melakukan upaya peningkatan layanan,” ujar Krist.

Ia menyampaikan bahwa yang melatarbelakangi penyesuaian tarif tol tersebut di antaranya pembangunan infrastruktur Indonesia memerlukan sinergitas semua unsur anak bangsa, kebutuhan infrastruktur yang tinggi, anggaran negara yang terbatas, dan partisipasi swasta.

“Salah satu model partisipasi swasta di penyediaan infrastruktur publik adalah model Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan secara khusus di sektor jalan tol dituangkan dalam model konsesi dan perjanjian pengusahaan jalan tol,” ujar Krist.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah