PPKM Jawa Bali Dilanjutkan, Mal di Daerah Level 2 Boleh Buka, Berikut Sejumlah Penyesuaian

- 18 Oktober 2021, 21:52 WIB
Menko Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan keterangan pers perpanjangan PPKM Jawa Bali atau seluruh Indonesia.
Menko Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan keterangan pers perpanjangan PPKM Jawa Bali atau seluruh Indonesia. /YouTube Sekretariat Presiden

KABAR BANTEN – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali dan seluruh Indonesia.

PPKM Jawa Bali tersebut dilanjutkan hingga tanggal 1 November 2021. Sementara untuk luar Jawa dan Bali dilanjutkan selama tiga (3) minggu berlaku efektif 19 Oktober hingga 8 November 2021.

Perpanjangan PPKM Jawa Bali dan seluruh Indonesia tersebut diputuskan Pemerintah dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi video, Senin 18 Oktober 2021 siang.

“Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui, untuk di luar Jawa-Bali diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November, dalam 3 minggu, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip Kabar Banten dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Hari Baik, Guna, Cara Menghitung Hingga Maknanya Menurut Primbon Jawa

Setelah sebelumnya dilakukan di Jawa-Bali, pemerintah juga menambahkan capaian vaksinasi sebagai kriteria penetapan level PPKM di luar Jawa-Bali.

“(Penetapan level PPKM) berdasarkan level asesmen dari Kementerian Kesehatan, dan ditambah satu faktor terkait dengan kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama kurang dari 40 persen maka levelnya dinaikkan ke satu level,” ujar Airlangga.

Berdasarkan kriteria tersebut, kata Airlangga, maka pada periode kali ini daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 adalah sebanyak 18 kabupaten/kota, Level 2 sebanyak 157 kabupaten/kota, dan Level 3 sebanyak 211 kabupaten/kota.

“Delapan belas kabupaten/kota yang diterapkan Level 1 adalah Sumbawa Barat, Natuna, Minahasa Tenggara, Mahakam Ulu, Lombok Barat, Ternate, Sibolga, Padang Panjang, Metro, Batam, Kepulauan Talaud, Kepulauan Anambas, Karimun, Halmahera Tengah, Gorontalo Utara, Bone Bolango, Bintan, dan Bengkulu Tengah,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x