Cegah dan Tanggulangi Varian Omicron, Mendagri Terbitkan SE

- 23 Desember 2021, 08:27 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Kabar Banten/

8. Dalam rangka deteksi dini varian Omicron, berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik.

B. Mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi pedulilindungi berupa :

1. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Bus Om Bebek, Film Drama Musikal dan Komedi yang Tayang 6 Januari 2022

2. Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.

3. Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut.

Serta memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut. ***

Halaman:

Editor: Yomanti

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah