Cegah dan Tanggulangi Varian Omicron, Mendagri Terbitkan SE

- 23 Desember 2021, 08:27 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Kabar Banten/

 

KABAR BANTEN - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran atau SE nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 varian Omicron serta penegakan penggunaan Aplikasi Peduli lndungi.

SE terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 varian Omicron tersebut ditujukan Mendagri kepada Kepala Daerah di seluruh tanah air.

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman Setkab.go.id, sehubungan dengan adanya potensi penyebaran Covid -19 varian Omicron, Mendagri meminta kepada Gunernur, Bupati, dan Walikota untuk mengambil langkah - langkah sebagai berikut :

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Surveilans dan Karantina untuk Mencegah Peningkatan Global Covid-19 Varian Omicron

A. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 berupa :

1. Mengintensifkan pemberlakuan PPKM dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanggulangan Covid -19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) dengan menjelaskan fungsi - fungsi sebagai berikut :

a. Pencegahan
b. Penanganan
c. Pembinaan
d. Dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.

2. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.

Halaman:

Editor: Yomanti

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x