Termasuk di dalamnya, sistem administrasi pemerintahan yang tidak transparan.
Selain itu, politik berbiaya tinggi, dan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dengan imbalan.
Mendagri membeberkan sejumlah penerapan administrasi pemerintahan yang membuka peluang terjadinya tindakan korupsi.
Hal itu seperti sistem yang masih mengandalkan pertemuan fisik, alur birokrasi yang berbelit-belit, dan regulasi yang terlalu panjang.
Dengan penerapan sistem administrasi pemerintahan seperti itu, berpotensi memunculkan tindakan transaksional.
Karena itu, perlunya penerapan sistem administasi pemerintahan yang lebih transparan dan mengurangi kontak fisik.
Di antaranya dengan memanfaatkan layanan digitalisasi di berbagai bidang, mulai dari perencanaan hingga eksekusi kebijakan.
Hal itulah yang memunculkan konsep smart city, smart government, dan e-government.
“Banyak saya kira hal-hal tindak pidana korupsi by system karena sistemnya, oleh karena itu perbaikan sistem perlu kita lakukan,” ujarnya dikutip dari kemendagri go.id.