Permintaan Maaf Ganjar Pranowo, Bertanggung Jawab Atas Konflik Wadas: Tadi Malam Saya Mendapat Telepon

- 9 Februari 2022, 16:30 WIB
Gubernur Jawa Tengah GAnjar Pranowo didampingi Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi  memberikan keterangan pers soal konflik Wadas Purworejo.
Gubernur Jawa Tengah GAnjar Pranowo didampingi Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan pers soal konflik Wadas Purworejo. /jatengprov.go.id

“Hingga tadi malam, saya mendapat telpon dan pesan dari berbagai pihak yang menanyakan terkait hal ini. Setelah saya telpon satu-satu, ternyata banyak yang tidak paham. Makanya, hari ini saya ingin memberikan keterangan agar semuanya jelas,” ucapnya.

Baca Juga: Inisial G Bakal Gantikan Jokowi, Bukan Ganjar Tapi Muncul Juga Nama Ini, Geger Ramalan Presiden 2024

Ganjar menerangkan, Bendungan Bener merupakan salah satu proyek strategis nasional di Jawa Tengah.

Selain itu, terdapat 14 proyek bendungan lain yang masuk proyek strategis nasional, di mana lima bendungan di antaranya sudah diresmikan.

kelima bendungan itu adalah Bendungan Jatibarang, Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus, dan Randugunting Blora.“Yang lainnya masih dalam proses, termasuk bendungan Bener ini,” jelasnya.

Proses pembangunan Bendungan Bener berjalan cukup lama, yakni sejak 2013. Percepatan pembangunan memang dilakukan, karena proyek itu memberikan manfaat banyak untuk warga.

Selain bisa mengaliri irigasi sebesar 15,519 hektare lahan, tempat ini juga bisa menjadi sumber air bersih, sumber energi listrik, pariwisata dan lainnya.

“Saat proses berlangsung sejak 2013 lalu, kami selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Memang gugatan cukup banyak, semua kita ikuti prosesnya," ujarnya.

Sampai detik kemarin ada gugatan kasasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dan harus kita laksanakan,” jelasnya lagi.

Karena gugatan warga Wadas yang menolak penambangan ditolak hingga tingkat kasasi, lanjut Ganjar, maka pihaknya membentuk tim untuk segera melakukan aksi pengukuran. Pengukuran pun dilakukan hanya pada bidang milik warga yang sudah setuju.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah