Tes MotoGP Mandalika 2022, Terapkan Protokol Kesehatan Sistem Bubble, Ini Ketentuan Pembalap dan Penonton

- 10 Februari 2022, 13:28 WIB
Tes MotoGP Mandalika 2022 menerapkan protokol kesehatan dengan sistem bubble, dengan ketentuan khusus bagi pembalap maupun penonton.
Tes MotoGP Mandalika 2022 menerapkan protokol kesehatan dengan sistem bubble, dengan ketentuan khusus bagi pembalap maupun penonton. /ntbprov.go.id

Ketua Satgas menyampaikan, sistem bubble akan diterapkan pada pelaksanaan kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) sehingga diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SAR CoV-2.

“Setiap pihak yang terlibat dalam mekanisme sistem bubble di dalam kawasan pelaksanaan kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaksanaan mekanisme sistem bubble pada MotoGP Mandalika.

Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan, evaluasi pelaksanaan mekanisme tersebut dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaksanaan mekanisme sistem bubble pada kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujarnya.

Di dalam SE dituangkan sejumlah dasar hukum diterbitkannya peraturan ini. Salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 24 Januari 2022.

Berikut ketentuan protokol kesehatan sistem bubble Tes MotoGP Mandalika 2022:

1. Pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang terdaftar secara resmi sebagai pembalap dan ofisial memasuki kawasan bubble melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandar Udara (Bandara) Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

2. Pelaku sistem bubble selain pembalap dan ofisial yang berstatus warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) dapat memasuki kawasan bubble melalui pintu masuk kedatangan internasional dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Transit melalui pintu masuk kedatangan internasional sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian melakukan perjalanan domestik lanjutan ke kawasan bubble,  atau

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x