Tes MotoGP Mandalika 2022, Terapkan Protokol Kesehatan Sistem Bubble, Ini Ketentuan Pembalap dan Penonton

- 10 Februari 2022, 13:28 WIB
Tes MotoGP Mandalika 2022 menerapkan protokol kesehatan dengan sistem bubble, dengan ketentuan khusus bagi pembalap maupun penonton.
Tes MotoGP Mandalika 2022 menerapkan protokol kesehatan dengan sistem bubble, dengan ketentuan khusus bagi pembalap maupun penonton. /ntbprov.go.id

d. Diperkenankan untuk memasuki kawasan venue setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

Baca Juga: Jadwal Tes Pramusim MotoGP 2022, Diikuti 24 Pembalap dari 12 Tim, Sirkuit Mandalika jadi Ujian Sesungguhnya

7. Selama berada di kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika, seluruh pelaku sistem bubble terkecuali bagi tenaga pendukung wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble sebagaimana dimaksud pada angka 4;

b. Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble;

c. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari selama berada dalam kawasan sistem bubble;

d. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan

e. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.

8. Dalam hal panitia atau petugas tidak dapat mengikuti ketentuan sistem bubble sebagaimana dimaksud pada angka 7.a dan 7.b. dalam rangka pemenuhan tugas dan tanggung jawab, panitia atau petugas yang bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap hari untuk mengamati timbulnya gejala yang berkaitan dengan COVID-19.

9. Tenaga pendukung dalam kawasan sistem bubble wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x