Tes MotoGP Mandalika 2022, Terapkan Protokol Kesehatan Sistem Bubble, Ini Ketentuan Pembalap dan Penonton

- 10 Februari 2022, 13:28 WIB
Tes MotoGP Mandalika 2022 menerapkan protokol kesehatan dengan sistem bubble, dengan ketentuan khusus bagi pembalap maupun penonton.
Tes MotoGP Mandalika 2022 menerapkan protokol kesehatan dengan sistem bubble, dengan ketentuan khusus bagi pembalap maupun penonton. /ntbprov.go.id

a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;

b. Menjalani pemeriksaan RT-PCR rutin setiap tiga hari sekali dan menunjukkan hasil negatif;
c. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen setiap memasuki atau keluar dari kawasan sistem bubble;

d. Diperkenankan untuk masuk atau keluar dari kawasan sistem bubble setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen sebagaimana dimaksud dalam huruf d;

e. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan

f. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.

10. Mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan apabila ditemukan pelaku sistem bubble yang positif COVID-19 selama kegiatan wisata di kawasan sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi kasus positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble;

b. Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan;

c. Biaya isolasi atau perawatan bagi kasus positif COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b bagi WNA seluruhnya ditanggung mandiri, bagi pekerja terkait yang termasuk petugas hotel ditanggung oleh pihak pengelola hotel, dan bagi WNI non petugas hotel ditanggung oleh pemerintah; dan

d. Penelusuran kontak erat dilakukan terhadap seluruh peserta di dalam kelompok (bubble) yang sama dengan kasus positif COVID-19 tersebut berdasarkan mekanisme yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh dinas kesehatan setempat

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah