MUI Terbitkan Fatwa Vaksin Merah Putih Halal, Boleh Digunakan Masyarakat Tapi Perhatikan Aspek Ini

- 10 Februari 2022, 18:20 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI menyampaikan MUI telah menerbitkan fatwa mengenai vaksin Merah Putih suci dan halal.
Ketua Komisi Fatwa MUI menyampaikan MUI telah menerbitkan fatwa mengenai vaksin Merah Putih suci dan halal. /Tangkap layar video Youtube MUI TV

Baca Juga: Datangkan Vaksin dengan Berbagai Skema, 291 Juta Dosis Tiba di Indonesia, Kekebalan Komunal Sudah Tercapai?

“Presiden bersedia menggunakan ini sebagai vaksin donasi dari Republik Indonesia khususnya sebagai ketua G20 ke negara-negara lain yang membutuhkan,” kata Menkes secara virtual, Rabu 9 Februari 2022 dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Menkes Budi menegaskan setelah proses uji klinik, vaksin Merah Putih harus sesegera mungkin menempuh proses registrasi skala global.

“Sebelum diedarkan secara internasional, vaksin Merah Putih harus terlebih dahulu melakukan proses registrasi di World Health Organization (WHO), dan mendapatkan listing internasional,” ucapnya.

Baca Juga: Melonjak Lagi, 7 Daerah di Banten Masuk Zona Oranye Covid-19, Ini Peta Sebarannya

Rektor Universitas Airlangga Prof. Dr. Moh. Nasih mengatakan bahwa vaksin Merah Putih telah diproyeksikan sebagai produk vaksin kebanggaan nasional dengan bersertifikat halal. Pihaknya berharap kehadiran vaksin merah putih benar-benar menjadi solusi dari pandemi Covid-19.

“Adanya vaksin Merah Putih ini akan menjadi vaksin Covid-19 berstatus halal pertama. Sertifikat halal tersebut akan berlaku dari 7 Februari 2022 hingga 6 Februari 2026,” tutur Prof Nasih.***

 

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: YouTube MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah