ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 akan dijatuhi hukuman disiplin berat.
ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.
Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan ujaran kebencian dilakukan oleh ASN tersebut.***