Komisi Aparatur Sipil Negara Terbitkan Enam Larangan Ujaran Kebencian, Apa saja?

- 3 Maret 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /ANTARA/Aprillio Akbar

Baca Juga: ASN Pemkot Cilegon Keluhkan TPP Belum Cair, Helldy Agustian: Terkendala Aturan Baru, Semua Daerah Sama

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 akan dijatuhi hukuman disiplin berat.

ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.

Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan ujaran kebencian dilakukan oleh ASN tersebut.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@kasn_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah