KABAR BANTEN - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mewanti-wanti bagi ASN, agar tidak melakukan ujaran kebencian.
Karena bagi ASN yang terbukti melakukan ujaran kebencian akan mendapatkan hukuman disiplin baik berat, sedang atau ringan.
Dikutip kabar-banten.com dari akun instagram @kasn_ri, ada enam larangan ujaran kebencian bagi ASN. Berikut larangan dibawah ini:
1. Berpendapat lewat medsos dengan muatan ujaran kebencian terhqadap Pancasila ,UUD 45 Bhineka Tunggal Ika dan Pemerintah.
2. Berpendapat lewat medsos yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
3. Menyebarluaskan ujaran kebencian (seperti Poin 1 dan 2) melalui medsos (Share,Broadcast, upload, retweet, repost instagram).
4. Berkegiatan perbuatan yang mengarah pada menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.
5. Mengikuti dan menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat pada poin 1 dan 2 dengan memberikan like, dislike, love,retweet atau comment di medsos.