Kabar Gembira Bagi Para ASN, TPP Cair Setelah Dua Bulan Menunggu, Ini Besarannya

- 8 Maret 2022, 17:35 WIB
TPP ASN daerah yang sudah dua bulan tak kunjung cair, akhirnya mendapat kabar gembira setelah Kemendagri mengumumkan mengelaurkan kebijakan  yang mendapat pertimbangan dari Kemenkeu.
TPP ASN daerah yang sudah dua bulan tak kunjung cair, akhirnya mendapat kabar gembira setelah Kemendagri mengumumkan mengelaurkan kebijakan yang mendapat pertimbangan dari Kemenkeu. /kemendagri.go.id

“Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan," lanjut Fatoni.

Selain itu TPP ,juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022.

Untuk besaran satuan biaya TPP, jelas dia, memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Lebih lanjut, dia mengatakan, persetujuan diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD.

Kemudian, penganggaran TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif.

Pemberian TPP juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Keuda sesuai peraturan perundangan.

"Selain itu, TPP diatur juga dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 900/4834/SJ, di mana Validasi Perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen u.p. Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (Simona).

Baca Juga: Begini Proses Pencairan TPP ASN, Setelah Menunggu hingga Dua Bulan, Akhirnya Dapat Persetujuan

Untuk diketahui, TPP ASN di seluruh Indonesia belum cair sejak Januari 2022 atau hampir dua bulan lebih.

TPP ASN di seluruh daerah tak kunjung cair selama dua bulan, menyusul perubahan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah