Menuju Herd Immunity Nasional, Kapolres Serang Imbau Warga Segera Lakukan Vaksinasi Covid 19

- 11 Maret 2022, 19:11 WIB
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria meninjau kegiatan vaksinasi Covid 19 massal presisi yang digelar Polres Serang di Mapolsek Kragilan, Jumat 11 Maret 2022.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria meninjau kegiatan vaksinasi Covid 19 massal presisi yang digelar Polres Serang di Mapolsek Kragilan, Jumat 11 Maret 2022. /Dokumen Polres Serang

KABAR BANTEN – Dalam upaya mencapai target percepatan vaksinasi dalam memutus penyebaran Covid 19, Polres Serang kembali menggelar vaksinasi Covid 19 massal presisi di Mapolsek Kragilan, Jumat 11 Maret 2022.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, Polres Serang melaksanakan kegiatan gebyar vaksinasi Covid 19 untuk mengejar target capaian vaksinasi menuju herd Immunity Nasional.

Target pencapaian vaksinasi Covid 19, kata dia, sebanyak 300 orang, dosis satu, dua dan booster dengan tenaga vaksinator dari Siedokkes Polres Serang.

"Penempatan lokasi vaksin di mapolsek ini untuk memaksimalkan pencapaian hasil vaksinasi dan mempermudah masyarakat untuk melakukan vaksinasi," ujar AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Jumat 11 Maret 2022.

Baca Juga: Polres Serang Raih Penghargaan Pelayanan Prima Sangat Baik dari Kementerian PAN RB

Kapolres Serang berharap, dengan dilaksanakannya gebyar vaksinasi Covid 19 dapat mencegah penyebaran virus Omicron yang saat belum menunjukkan angka penurunan dan mereduksi fatalitas dampak dari virus ini, khususnya di wilayah Kabupaten Serang.

Kapolres Serang mengimbau kepada warga masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi, tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

"Bagi yang belum melaksanakan vaksinasi Covid 19 segera datang ke lokasi yang kita sudah siapkan atau tenaga kesehatan kami datang ke rumah warga," ujar AKBP Yudha Satria.

Baca Juga: Sejumlah Kapolsek hingga Kepala Bagian di Polres Serang Diganti, Ini yang Disampaikan Kapolres Serang

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x