TPP ASN Cair Dirapel Tiga Bulan, Baru Tahap Pertama, Ini Syarat dan Proses Pencairannya

- 26 Maret 2022, 06:12 WIB
Ilustrasi uang rupiah. TPP ASN cair dirapel 3 bulan.
Ilustrasi uang rupiah. TPP ASN cair dirapel 3 bulan. /Reuters/ Willy Kurniawan/

Dalam hal ini, Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.

Setelah itu, baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya. 

Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP.

Kemudian Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah.

Dari situ, dilanjutkan ke Ditjen Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP ASN kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. 

Baru setelahnya, Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022.

Persetujuan berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan.

Sementara untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP, di antaranya adanya permohonan persetujuan TPP, hasil validasi Biro Ortala, pertimbangan persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu.

"Yang divalidasi diantaranya SK Tim TPP, Perkada tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022," katanya.

Rekomendasi dari KemenPAN RB terkait hasil evaluasi jabatan Pemda, Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah