KABAR BANTEN-Surat persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara atau TPP ASN di daerah sudah diterbitkan, Selasa, 8 Maret 2022.
Persetujuan pembayaran TPP ASN yang dikeluarkan Kemendagri tersebut, juga sudah diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dari TPP ASN yang dicairkan dalam tahap pertama ini, dirapel selama tiga bulan dari Desember 2021-Februari 2022.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, persetujuan gelombang pertama pembayaran TPP ASN adalah bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022.
TPP ASN atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat.
Hal itu seperti disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa 7 Maret 2022 malam.
"Baiik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu," ucapnya Fatoni.
Untuk proses pencairan TPP ASN, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan Mendagri.