TPP ASN Cair Dirapel Tiga Bulan, Baru Tahap Pertama, Ini Syarat dan Proses Pencairannya

- 26 Maret 2022, 06:12 WIB
Ilustrasi uang rupiah. TPP ASN cair dirapel 3 bulan.
Ilustrasi uang rupiah. TPP ASN cair dirapel 3 bulan. /Reuters/ Willy Kurniawan/

KABAR BANTEN-Surat persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara atau TPP ASN di daerah sudah diterbitkan, Selasa, 8 Maret 2022.

Persetujuan pembayaran TPP ASN yang dikeluarkan Kemendagri tersebut, juga sudah diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dari TPP ASN yang dicairkan dalam tahap pertama ini, dirapel selama tiga bulan dari Desember 2021-Februari 2022.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, persetujuan gelombang pertama pembayaran TPP ASN adalah bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022.

Baca Juga: Pencairan TPP Dilakukan Verifikasi Berlapis, Hanya Daerah Ini yang Pengajuannya Diproses, Ini Kata Mendagri

TPP ASN atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat.

Hal itu seperti disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa 7 Maret 2022 malam.

"Baiik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu," ucapnya Fatoni.

Untuk proses pencairan TPP ASN, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan Mendagri.

Dalam hal ini, Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.

Setelah itu, baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya. 

Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP.

Kemudian Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah.

Dari situ, dilanjutkan ke Ditjen Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP ASN kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. 

Baru setelahnya, Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022.

Persetujuan berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan.

Sementara untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP, di antaranya adanya permohonan persetujuan TPP, hasil validasi Biro Ortala, pertimbangan persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu.

"Yang divalidasi diantaranya SK Tim TPP, Perkada tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022," katanya.

Rekomendasi dari KemenPAN RB terkait hasil evaluasi jabatan Pemda, Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya. 

Selain itu, adanya evidence tambahan jika kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapat TPP yang lebih besar. 

Kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya," papar Fatoni.

Baca Juga: Begini Proses Pencairan TPP ASN, Setelah Menunggu hingga Dua Bulan, Akhirnya Dapat Persetujuan

Di sisi lain, ditekankan Fatoni, untuk kriteria pemberian TPP diantaranya dilihat berdasarkan beberapa hal

Antara lain beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah