PPATK Lapor Jokowi: Ada 247 Juta Transaksi Keuangan Mencurigakan, Termasuk Transfer dari dan ke Luar Negeri

- 18 April 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi transaksikeuangan mencurigakan yang dilaporkan PPATK kepada Presiden Joko Widodo.
Ilustrasi transaksikeuangan mencurigakan yang dilaporkan PPATK kepada Presiden Joko Widodo. /Pixabay

KABAR BANTEN-Sebanyak 247 juta laporan terkait transaksi keuangan mencurigakan dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PPATK melaporkan 247 juta transaksi keuangan mencurigakan kepada Presiden Jokow Widodo di acara Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara Jakarta, Senin 18 April 2022.

Dalam laporan PPATK kepada Presdein Joko Widodo terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari transaksi keuangan mencurigakan, keuangan tunai, transaksi pembawaan uang tunai, transaksi penyedia barang dan jasa, transfer dari dan keluar negeri, hingga penundaan transaksi.

"Hingga saat ini, PPATK telah menerima sebanyak 247 juta laporan dari pihak pelapor," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari PMJNews.

Dalam laporan tersebut, PPATK juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mencapai 45 ribu transaksi per jam dan telah melakukan 1.466 audit pengawasan kepatuhan.

Selain soal laporan transaksi keuangan mencurigakan di aplikasi GoAML, PPATK juga menyampaikan saat ini tengah fokus pada Green Financial Crime.

Dalam kesempatan tersebut, PPATK melaporkan telah meluncurkan aplikasi GoAML untuk menggantikan aplikasi pelaporan yang digunakan selama ini, yaitu Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS).

Aplikasi goAML ini sudah diimplementasikan oleh 56 lembaga intelijen keuangan di dunia, dan 55 lembaga intelijen keuangan lainnya sedang dalam proses engagement dengan UNODC.

“Kami telah melakukan penyesuaian untuk aplikasi tersebut sesuai kebutuhan Indonesia. Untuk merespons arahan presiden terkait Green Economy," katanya.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: PMJNews PPATK.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x