Ini Reaksi Mendag Muhammad Lutfi, Bawahannya Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng: Siap Memberikan Infromasi

- 19 April 2022, 21:09 WIB
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mendukung proses hukum tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng, yang telah ditetapkan 4 orang tersangka dan seorang di anatranya adalah bawahannya.
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mendukung proses hukum tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng, yang telah ditetapkan 4 orang tersangka dan seorang di anatranya adalah bawahannya. /kemendag.go.id

Adapun 4 Tersangka yang ditetapkan yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia,

SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat.

Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor). 

Baca Juga: Ini Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng, hingga Timbulkan Kemahalan dan Kelangkaan

Akibat perbuatan para tersangka, timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah