Puan Maharani: Kerja Legislasi DPR Tidak Hanya Sekadar Kuantitas Tapi Utamakan Kualitas

- 21 April 2022, 18:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /

KABAR BANTEN - DPR di bawah Ketua DPR RI Puan Maharani pada masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 telah mengesahkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU.

Dari empat RUU yang sudah diketok palu Puan Maharani salah satunya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

UU TPKS menjadi produk hukum terakhir yang disahkan DPR RI sebelum Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada 14 April 2022.

Selain UU TPKS, pada Masa Persidangan IV, DPR telah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 Rancangan Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif DPR.

“Produk legislasi DPR harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia,” kata Puan Maharani dalam pernyataan tertulis Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Puan Maharani Bisa Berperan untuk Atasi Persoalan Harga Minyak Goreng

Sejak dilantik menjadi Ketua DPR RI pada Oktober 2019, Puan meminta kepada anggota komisi agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan. Namun, dari kualitasnya.

“Membuat Undang-Undang itu tidak bisa sembarang. Tidak bisa sekedar memasang target jumlah 100 atau 200 UU. Namun, yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat. Kerja legislasi DPR tidak hanya sekedar kuantitas, tapi soal kualitas, ” kata Puan.

Hal inilah yang menjadi dasar mengapa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu produk legislasi yang disahkan pada Masa Persidangan IV DPR, membutuhkan waktu dalam proses pembahasannya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x