Wakil Ketua Badan Legislasi DPR: UU TPKS Tumpang Tindih Tapi Menegaskan

- 27 April 2022, 18:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengesahkan UU TPKS
Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengesahkan UU TPKS /DPR RI

KABAR BANTEN – Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) beberapa pekan lalu.

Namun demikian, dalam UU TPKS itu dianggap masih ada tumpang tindih dengan UU yang lain.

Terhadap pandangan tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya tidak menampik adanya tumpang tindih dalam UU TPKS tersebut.

UU TPKS memang mengatur banyak jenis kekerasan seksual. Beberapa di antaranya sudah eksis di beberapa undang-undang (UU) seperti UU Pornografi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), UU Perkawinan, dan KUHP.

Baca Juga: Didampingi Gibran, Puan Maharani Cek Harga Pangan di Pasar Jungke hingga Borong Bakso untuk Buka Puasa

Menurut Willy, justru hal itu menjadi salah satu kekuatan UU TPKS dengan memberikan penegasan pada UU lain yang mengatur soal serupa.

UU TPKS juga memiliki hukum acara pidana sendiri. Selain itu, melalui undang-undang ini pula para penegak hukum akhirnya memiliki payung hukum atau legal standing untuk menangani setiap jenis kasus kekerasan seksual.

“TPKS itu memberikan penegasan. Selain penegasan, itu juga sebagai bentuk legal standing untuk aparat penegak hukum. Juga memiliki hukum acara pidana sendiri. Kekuatannya di dua hal itu,” ujar legislator Partai Nasdem itu.

Baca Juga: Resmikan Proyek Sambungan Air Bersih, Puan Maharani Didoakan Menjadi Presiden oleh Warga Gendayakan

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x