Wakil Ketua Badan Legislasi DPR: UU TPKS Tumpang Tindih Tapi Menegaskan

- 27 April 2022, 18:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengesahkan UU TPKS
Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengesahkan UU TPKS /DPR RI

Willy juga mengungkap UU TPKS juga bisa menjadi rujukan dari UU lain yang memuat aturan tentang tindak kekerasan seksual. Hal itu menjadikan UU TPKS tidak bertentangan meski bisa jadi tumpang tindih dengan UU lain, bahkan justru menguatkan.

“Jadi sejauh KS atau jenis kekerasan seksual yang ada di beberapa undang-undang yang sudah ada itu bisa menggunakan hukum acaranya merujuk kepada TPKS,” tuturnya.

Menurut Willy, UU TPKS mempunyai hukum acara pidana tersendiri yang membedakannya dengan produk legislasi lain.

Baca Juga: Buka Bimtek KIP, Puan Maharani Ingin Semua Generasi Muda Indonesia Bisa Kuliah tanpa Terkendala Biaya

“Jadi kekuatan dari UU TPKS ini adalah hukum acara pidana, di mana cukup dengan satu alat bukti itu bisa diproses,” tegasnya.

Hal itu diatur dalam pasal 25 (1) yang berbunyi: keterangan Saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

“Ini memberikan semacam perlindungan kepada korban, saksi korban, dan keluarga korban serta kaum disabilitas dan anak-anak. Di mana kesaksian mereka dalam hukum acara pidana itu sangat memudahkan mereka. Jadi ini benar-benar undang-undang yang memiliki perspektif korban dan berpihak kepada korban secara luar biasa,” katanya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah