KABAR BANTEN-Setelah libur Lebaran dan cuti bersama, berikut ini daftar tanggal merah dan hari libur di bulan Mei 2022.
Penetapan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022.
SKB Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara Berikut daftar tanggal merah libur nasional yang tertuang dalam SKB:
1 Mei : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
4-6 Mei : Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
16 Mei : Hari Raya Waisak