Apresiasi Puan, Masyarakat Sipil Kawal Penyusunan Aturan Turunan UU TPKS

- 13 Mei 2022, 19:00 WIB
Ketua DPR Puan Maharani.
Ketua DPR Puan Maharani. /DPR RI/

KABAR BANTEN - Permintaan Ketua DPR RI Puan Maharani agar pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat sipil.

Oleh karena itu, dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) UU TPKS, pemerintah bisa mengundang sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Diketahui pada 9 Mei lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.

Baca Juga: Diingatkan Puan, Pemerintah Tegaskan Sudah Jalankan Prosedur Antisipasi Kasus Hepatitis Akut

“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” sebut Puan.

“Saya sih salut, terutama mbak puan memberi tanda bahwa dia serius untuk mendorong supaya peraturan organisnya atau pelaksananya harus segera disusun,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari Jumat 13 Mei 2022. Dan untuk menyusun PP tersebut, koalisi masyarakat sipil siap untuk dimintakan bantuannya.

“Jaringan masyarakat sipil siap untuk kembali berkumpul untuk mengawal beberapa PP. Saya percaya beberapa jaringan mungkin energinya nggak cukup kalau semua, tetapi ada beberapa kelompok jaringan yang dia bisa berbagi tugas,” ujar Dian.

Baca Juga: Puan Bersyukur UU TPKS Resmi Diundangkan, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Peraturan Turunannya

Peraturan Pemerintah turunan dari UU TPKS kata dia, mungkin akan dikerjakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) dan Kementerian Hukum dan Ham ( Kemenkumham).

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah