Puan: DPR Tunggu Surpres Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Ciptaker

- 25 Mei 2022, 10:30 WIB
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR siap membahas UU Cipta Kerja setelah menerima Surpres.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR siap membahas UU Cipta Kerja setelah menerima Surpres. /dok. DPR RI/

KABAR BANTEN - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pengesahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) pada Selasa 24 Mei 2022 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Namun demikian, kata Puan Maharani, DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres).

Jika Surpres sudah diterima DPR, kata Puan Maharani,  DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Larangan Ekspor Dicabut, Puan Minta Pemerintah Awasi Ketat Harga Minyak Goreng di Pasaran

"Ya kita akan tunggu surat presiden (Surpres) dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.

Puan mengatakan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.

Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan.

Baca Juga: Puan Apresiasi Kontingen Indonesia Raih Peringkat 3 Besar SEA Games 2021 di Vietnam

"Kami, tadi disampaikan pandangan dari pemerintah yang menyatakan bahwa ke depan ini bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada," kata Puan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam salah satu amar putusan uji formil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Puan: RAPBN 2023 Dirancang untuk Percepat Pemulihan Ekonomi dan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Amar putusan tersebut kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Maria SW Sumardjono, merupakan amar putusan butir 7 Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada 25 November 2021.

Waktu dua tahun yang diberikan MK relatif singkat. Oleh sebab itu, pemerintah perlu segera merancang perbaikan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perbaikan substansi UU Cipta Kerja dengan melibatkan publik dalam seluruh tahapan dan prosesnya.

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Masyarakat Lepas Masker, Puan: Prokes Harus Jadi Patokan dalam Beraktivitas

Publik yang dimaksud adalah kelompok dan masyarakat yang terdampak aturan UU Cipta Kerja. Serta kelompok masyarakat yang punya perhatian terhadap UU yang tengah dirancang.

Jadi, partisipasi publik mesti memenuhi tiga syarat. Yaitu hak publik untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan/jawaban.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah