Revisi UU Ciptaker Mestinya Mereplikasi Keterbukaan UU TPKS, Puan Maharani: DPR Tunggu Surpres

- 25 Mei 2022, 16:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR menunggu surpres untuk memulai revisi UU Ciptaker
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR menunggu surpres untuk memulai revisi UU Ciptaker /Tangkapan layar instagram @puanmaharaniri

KABAR BANTEN - Gerak cepat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pemerintah dalam mengesahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) disebut tidak melibatkan keterlibatan publik. Hal itu dikhawatirkan proses ini akan terulang lagi dalam pembahasan perbaikan Undang Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.

“Mengingat tidak ada progres signifikan dalam hal keterbukaan dan partisipasi publik (di revisi UU PPP dan UU IKN), perbaikan UU Cipta Kerja potensial berakhir sama. Kepentingan yang mau disasar bukan kepentingan publik, sehingga partisipasi publik potensial dianggap tidak relevan dan formalitas,” kata Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe) Violla Reininda, Rabu 25 Mei 2022.

Padahal salah satu amar putusan MK terkait UU Ciptaker adalah Membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat yang mau mengkritisi dan memberikan masukan terhadap revisi UU Ciptaker. RUU P3 yang disahkan ini disebut akan menjadi landasan hukum bagi UU Ciptaker.

Partisipasi publik dalam pembentukan UU kata dia, harus dibaca bersamaan dengan beberapa aspek, yaitu Akses seluruh dokumen terkait pembentukan dan Proporsionalitas waktu pembentukan dan Bagaimana DPR dan Pemerintah secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat. Namun ketiganya tidak tercapai dalam pembahasan revisi UU P3.

Baca Juga: Agar tak Timbulkan Euforia Berlebihan, Puan: Pencabutan PPKM Harus Ada Strategi Matang

Pembahasan ini hanya dilakukan kurang dari dua pekan, dan dokumen tidak dapat diakses oleh masyarakat.

“Kanal-kanal, rapat-rapat terbuka di media sosial bernilai formalitas. Tidak bisa dijadikan patokan partisipasi karena tidak terdapat komunikasi dua arah dan interaktif,” kata Violla.

Kemudian partisipasi publik, seperti yang terjadi dalam pembahasan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diinisiasi oleh kelompok masyarakat. Harusnya, kata dia, pemerintah dan DPR yang pro aktif.

“Partisipasi publik artinya DPR dan Pemerintah yang proaktif dan inisiatif melibatkan masyarakat dan pihak-pihak yang terkait, bukan sebaliknya,” tandas Violla.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x