Revisi UU Ciptaker Mestinya Mereplikasi Keterbukaan UU TPKS, Puan Maharani: DPR Tunggu Surpres

- 25 Mei 2022, 16:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR menunggu surpres untuk memulai revisi UU Ciptaker
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR menunggu surpres untuk memulai revisi UU Ciptaker /Tangkapan layar instagram @puanmaharaniri

Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Optimalkan Penyerapan Anggaran PEN untuk Kesejahteraan Masyarakat

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR saat ini menunggu surat presiden (surpres) untuk memulai perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) usai mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang.

"Kita akan tunggu surpres dari Presiden. Kemudian, sesuai mekanisme di DPR, akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan Maharani.

Menurut dia, revisi UU P3 sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoal metode omnibus law tak diatur dalam UU P3 sebelum direvisi.

Puan Maharani berharap UU P3 hasil revisi dapat diimplementasikan dan memberi manfaat.

Dipecah jadi 11 UU

Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyarankan agar pembentukan omnibus law tidak seperti yang saat ini dengan memasukkan bahasan semua dalam satu UU.

Menurut dia, UU Ciptaker terlalu gemuk dengan memuat 11 klaster dan memasukkan 79 undang-undang di dalamnya.

"Bikin UU Omnibus bukan bikin 11 UU dibuat satu. Itu keliru gak bisa, terlalu besar. Harusnya kalau buat omnibus dibikin kecil-kecil. satu klaster-satu klaster. Ini kan 11 klaster, 79 UU," ujar Zainal.

Menurut dia UU Ciptaker bisa dipecah menjadi 11 UU yang lebih kecil dengan cakupan yang lebih khusus per klaster.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah