Revisi UU Ciptaker Mestinya Mereplikasi Keterbukaan UU TPKS, Puan Maharani: DPR Tunggu Surpres

- 25 Mei 2022, 16:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR menunggu surpres untuk memulai revisi UU Ciptaker
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR menunggu surpres untuk memulai revisi UU Ciptaker /Tangkapan layar instagram @puanmaharaniri

"Kalau saya harusnya, bikin 11 klaster itu berarti bikin 11 UU omnibus. Harusnya dibuat lebih kecil-kecil," tegasnya.

Baca Juga: Puan: DPR Tunggu Surpres Tindaklanjuti Putusan MK Soal UU Ciptaker

Zainal juga mengungkapkan salah satu yang penting dalam UU P3 adalah partisipasi publik. Sayangnya, hal itu tidak dibahas secara mendetail. Padahal MK sudah memberikan batas bahwa UU dibuat dengan mekanisme yang meaningfull participation.

"Meaningful participation itu gak dibahas dengan detail. MK bilang partisipasi publik itu harus dengan meaningful participation. Itu tidak dibahas dengan detail dalam UU P3 dan itu bermasalah menurut saya," terang Zainal.

Sebagai informasi, meaningful participation merujuk pada partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU dilakukan secara bermakna, sehingga tercipta partisipasi dan keterlibatan publik yang sungguh-sungguh. Publik yang dimaksud adalah kelompok dan masyarakat yang terdampak aturan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Larangan Ekspor Dicabut, Puan Minta Pemerintah Awasi Ketat Harga Minyak Goreng di Pasaran

Serta kelompok masyarakat yang punya perhatian terhadap UU yang tengah dirancang. Jadi, partisipasi publik mesti memenuhi tiga syarat. Yaitu hak publik untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan/jawaban.

Sebab itu, Zainal mengkhawatirkan rancangan UU P3 yang menurutnya bermasalah malah dijadikan sebagai landasan dalam mengubah UU Ciptaker.

"Saya agak khawatir kalau kemudian tiba-tiba rancangan UU yang agak bermasalah ini dipakai untuk mengubah UU Ciptaker. Bahkan alih-alih memenuhi keputusan MK, yang terjadi adalah dia membuat semacam alasan untuk membenarkan kesalahan yang ditegur oleh MK itu," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah