Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
Menurutnya, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.
“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB,"ucapnya.
Karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru, tentu pihaknya akan berlakukan.
Bagi yang perpanjangan STNK lima tahunan, otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya.
Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.
Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.***