KABAR BANTEN-Pemerintah dinilai lamban dalam pengendalian dan penanggulangan wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak.
Bahkan, terdapat dugaan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh pejabat otoritas veteriner terkait, kepala daerah terkait dan Menteri Pertanian dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Akibatnya, penyebaran PMK meluas dan menyebabkan kematian dan penurunan produktifitas yang berdampak terhadap kerugian ekonomi yang menimpa peternak.
“Pemerintah mempunyai kewajiban hukum dalam melindungi peternak,” kata Yeka Hendra Fatika, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Ombudsman RI.
Mengacu pada perundnag-undangan, kata dia, terdapat dugaan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum.
Baik itu oleh pejabat otoritas veteriner terkait, kepala daerah terkait dan Menteri Pertanian dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalaah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dengan perubahan sebagaimana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.
Oleh karena itu, Ombudsman mendorong agar pemerintah segera mempercepat proses vaksinasi ternak agar wabah PMK tidak semakin menyebar dan menambah kerugian peternak.