Wabah PMK: Pemerintah Dinilai Lamban, Ombudsman Ungkap Adanya Dugaan Ini

- 16 Juni 2022, 13:40 WIB
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika bersama (kedua dari kiri) bersama Dewan Penasehat Komite Sapi Indonesia Rohadi Tawab (kedua dari kanan) dan Ketua Dewan Pemimpin Pusat KSI Budiono (paling kanan) dalam konferensi pers terkait potensi kerugian peternak sapi akibat PMK.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika bersama (kedua dari kiri) bersama Dewan Penasehat Komite Sapi Indonesia Rohadi Tawab (kedua dari kanan) dan Ketua Dewan Pemimpin Pusat KSI Budiono (paling kanan) dalam konferensi pers terkait potensi kerugian peternak sapi akibat PMK. /Ombudsman RI

Sementara itu, Dewan Penasehat KSI Rohadi Tawab mengatakan pemerintah daerah kesulitan dalam sisi pendanaan penanganan wabah PMK.

"Obat-obatan sangat langka, dan apabila ada harganya sangat mahal. Apabila ini dinyatakan sebagai KLB (Kejadian Luar Biasa) maka dapat menggerakkan masyarakat maupunstakeholder lebih luas lagi," ujarnya.

Sementra itu,Kementerian Pertanian (Kementan) mulai melakukan kegiatan vaksinasi massal dalam upaya pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pada Selasa, 14 Juni 2022.

Bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, vaksinasi massal mulai dilakukan di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

“Melalui vaksinasi ini kita harapkan dapat membantu mencegah penyebarluasan penyakit, terutama di sentra peternakan sapi perah dan wilayah sumber bibit ternak”, ucap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrullah, dikutip dari laman resmi Kementan.

Vaksinasi masal secara nasional itu, menurut dia, merupakan salah satu tindakan yang dilakukan permanen dan upaya serius pemerintah dalam rangka pencegahan dan pengendalian PMK melalui pengebalan hewan yang rentan PMK. 

Pada tahap pertama, pemerintah  akan mengadakan vaksin sebanyak 800 ribu dosis dan direncanakan tahap berikutnya sebanyak 2,2 juta dosis.

Pada tanggal 12 Juni 2022, telah tiba sebagian vaksin tahap pertama sebanyak 10.000 dosis yang didistribusikan ke Koperasi Unit Desa (KUD) sapi perah di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Selain itu,  4 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pembibitan yaitu Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturaden, Balai Embrio Transfer Cipelang, Balai Inseminasi Buatan Lembang, dan Balai Inseminasi Buatan Singosari.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: ombudsman.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah