Status Keadaan Tertentu Darurat PMK: Kasus Aktif Menyebar di 22 Provinsi, Ini Data Ternak Sakit hingga Mati

- 2 Juli 2022, 15:47 WIB
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban. Indonesia menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dengan kasus aktif menyebar di 22 provinsi.
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban. Indonesia menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dengan kasus aktif menyebar di 22 provinsi. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN-Indonesia menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Status Keadaan Tertentu Darurat PMK jelang Idul Adha tersebut, ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman resmi BNPB Adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Dari surat keputusan tersebut, terdapat enam poin yang ditetapkan yakni:

1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x