Status Keadaan Tertentu Darurat PMK: Kasus Aktif Menyebar di 22 Provinsi, Ini Data Ternak Sakit hingga Mati

- 2 Juli 2022, 15:47 WIB
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban. Indonesia menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dengan kasus aktif menyebar di 22 provinsi.
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban. Indonesia menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dengan kasus aktif menyebar di 22 provinsi. /Kabar Banten/Dewi Agustini

5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, kasus aktif capai ratusan ribu ternak.

Berikut angka penularan PMK per Jumat 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB atau sepekan jelang Idul Adha atau idul kurban.

Angka penulara nmencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten dan kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan.

Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi:

- 312.053 ekor hewan ternak yang sakit

- 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh

- 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah