Mau Wisata di Dalam Negeri? Cek Aturan Terbarunya Disini

- 13 Juli 2022, 12:14 WIB
Indonesia Traveling. Aturan terbaru ketentuan perjalanan dalam negeri dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19
Indonesia Traveling. Aturan terbaru ketentuan perjalanan dalam negeri dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 /Tangkapan Layar/Instagram @pesona.indonesia

Keuntungan bagi Anda yang sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau Booster sudah tidak wajib lagi menunjukan hasil PCR atau Antigen

2. Sudah Vaksin Dosis Kedua

Bagi Anda yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua namun belum melakukan vaksinasi dosis ketiga, Anda wajib menunjukkan hasil negatif PCR dengan jangka waktu 3x24 jam atau Antigen dengan jangka waktu 1x24 jam.

Pilihan kedua, jika memungkinkan Anda dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) di tempat (on-site) saat akan melakukan keberangkatan, dengan catatan layanan masih memiliki fasilitas untuk vaksinasi dosis ketiga.

3. Sudah Vaksin Dosis Pertama

Untuk Anda yang masih melakukan vaksinasi dosis pertama, Anda wajib menunjukkan hasil negatif PCR dengan jangka waktu 3 x 24 jam.

4. Belum Vaksin karena Penyakit Komorbid.

Bagi Anda yang tidak melakukan vaksinasi karena memiliki penyakit Komorbid, Anda wajib menunjukkan hasil negatif PCR dengan jangka waktu 3 x 24 jam dan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.

Untuk diketahui, penyakit Komorbid merupakan penyakit bawaan yang diderita seseorang, namun ada beberapa penyakit Komorbid ada yabg tidak bisa dilakukan vaksinasi Covid-19 karena beberapa adanya dampak tertentu.

5. Usia 6-17 Tahun

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Instagram @pesona.indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x